(DOC) Alat pengolahan tanah sekunder | ulum rafa
fisik tanah dengan cara memotong, membalik, memecah, atau membongkar tanah, sehingga tanah dapat diolah untuk menanam. Pengertian lain, pengolahan tanah dalam usaha budidaya pertanian bertujuan untuk menciptakan keadaan tanah olah yang siap tanam baik secara fisis, kemis, maupun biologis, sehingga tanaman yang dibudidayakan akan tumbuh dengan baik.